Feeds:
Posts
Comments

Archive for February, 2009

sejarah uang

Keadaan ekonomi di Indonesia pada awal kemerdekaan ditandai dengan hiperinflasi akibat peredaran beberapa mata uang yang tidak terkendali, sementara Pemerintah RI belum memiliki mata uang. Ada tiga mata uang yang dinyatakan berlaku oleh pemerintah RI pada tanggal 1 Oktober 1945, yaitu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda, dan mata uang De Javasche Bank.
Keadaan ekonomi di Indonesia pada awal kemerdekaan ditandai dengan hiperinflasi akibat peredaran beberapa mata uang yang tidak terkendali, sementara Pemerintah RI belum memiliki mata uang. Ada tiga mata uang yang dinyatakan berlaku oleh pemerintah RI pada tanggal 1 Oktober 1945, yaitu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda, dan mata uang De Javasche Bank.
Kekacauan ekonomi akibat hiperinflasi diperparah oleh kebijakan Panglima AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies) Letjen Sir Montagu Stopford yang pada 6 Maret 1946 mengumumkan pemberlakuan mata uang NICA di seluruh wilayah Indonesia yang telah diduduki oleh pasukan AFNEI. Kebijakan ini diprotes keras oleh pemerintah RI, karena melanggar persetujuan bahwa masing-masing pihak tidak boleh mengeluarkan mata uang baru selama belum adanya penyelesaian politik. Namun protes keras ini diabaikan oleh AFNEI. Mata uang NICA digunakan AFNEI untuk membiayai operasi-operasi militernya di Indonesia dan sekaligus mengacaukan perekonomian nasional, sehingga akan muncul krisis kepercayaan rakyat terhadap kemampuan pemerintah RI dalam mengatasi persoalan ekonomi nasional.

Karena protesnya tidak ditanggapi, maka pemerintah RI mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh rakyat Indonesia menggunakan mata uang NICA sebagai alat tukar. Langkah ini sangat penting karena peredaran mata uang NICA berada di luar kendali pemerintah RI, sehingga menyulitkan perbaikan ekonomi nasional.
Oleh karena AFNEI tidak mencabut pemberlakuan mata uang NICA, maka pada tanggal 26 Oktober 1946 pemerintah RI memberlakukan mata uang baru ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai alat tukar yang sah di seluruh wilayah RI. Sejak saat itu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda dan mata uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian hanya ada dua mata uang yang berlaku yaitu ORI dan NICA. Masing-masing mata uang hanya diakui oleh yang mengeluarkannya. Jadi ORI hanya diakui oleh pemerintah RI dan mata uang NICA hanya diakui oleh AFNEI. Rakyat ternyata lebih banyak memberikan dukungan kepada ORI. Hal ini mempunyai dampak politik bahwa rakyat lebih berpihak kepada pemerintah RI dari pada pemerintah sementara NICA yang hanya didukung AFNEI.

Untuk mengatur nilai tukar ORI dengan valuta asing yang ada di Indonesia, pemerintah RI pada tanggal 1 November 1946 mengubah Yayasan Pusat Bank pimpinan Margono Djojohadikusumo menjadi Bank Negara Indonesia (BNI). Beberapa bulan sebelumnya pemerintah juga telah mengubah bank pemerintah pendudukan Jepang Shomin Ginko menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Tyokin Kyoku menjadi Kantor Tabungan Pos (KTP) yang berubah nama pada Juni 1949 menjadi Bank tabungan Pos dan akhirnya di tahun 1950 menjadi Bank Tabungan Negara (BTN). Semua bank ini berfungsi sebagai bank umum yang dijalankan oleh pemerintah RI. Fungsi utamanya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta pemberi jasa di dalam lalu lintas pembayaran.

.
Terbentuknya Bank Indonesia

Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.

Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan “Jajasan Poesat Bank Indonesia” dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI. Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.
.
Sumber Bank Indonesia
.
.

Read Full Post »

Kontroversi Penyewaan Rahim Hukumnya Disamakan dengan Zina

Belum lama ini mantan Ratu Ekstasi Zarima Mirafsur diberitakan melakukan penyewaan rahim untuk bayi tabung. Penyewanya adalah pasangan Ita-Edi, pengusaha kaya raya asal Surabaya. Zarima, menurut mantan pengacaranya, Ferry Juan, mendapat imbalan mobil dan Rp 50 juta dari penyewaan rahim tersebut. Tapi kabar ini dibantah Zarima.

Sebelum kasus Zarima, isu penyewaan rahim sebenarnya sudah merebak di Indonesia sejak tahun 1970-an berbarengan dengan kontroversi bayi tabung. Pada 13 Juni 1979, Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya telah mengeluarkan fatwa tentang bayi tabung. Dalam fatwa itu, MUI membolehkan dilakukan bayi tabung, tapi tidak dengan penyewaan rahim.

Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Komisi Fatwa MUI Setiawan Budi Utomo menyatakan, teknik inseminasi alias pembuahan buatan yang dibenarkan menurut Islam adalah teknik yang tidak melibatkan pihak ketiga serta pembuatan itu dilakukan karena keinginan yang serius dan tidak untuk main-main atau percobaan.

“Jika inseminasi buatan atau menggunakan rahim wanita yang tidak terikat dengan perkawinan sama halnya dengan zina,” kata Budi kepada detikcom.

Secara hukum, penyewaan rahim juga dilarang di Indonesia. Larangan ini termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan.

Dalam kedua peraturan tersebut, bayi tabung yang diperbolehkan hanya kepada pasangan suami isteri yang sah, lalu menggunakan sel sperma dan sel telur dari pasangan tersebut yang kemudian embrionya ditanam dalam rahim isteri bukan wanita lain alias menyewa rahim. Hal ini dilakukan untuk menjamin status anak tersebut sebagai anak sah dari pasangan suami isteri tersebut.

Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio mengatakan anak hasil bayi tabung merupakan anak sah. Namun jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan pasal 250 KUH Perdata.

Dalam hal ini suami dari istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. Namun biasanya ada perjanjian yang tertulis yang dilakukan kedua pasangan tersebut untuk mengakui status anak tersebut.

Rudi juga menambahkan jika embrio dimasukkan ke dalam rahim seorang gadis atau wanita yang tidak terikat perkawinan maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin.

Sementara Frans Hendra Winata, anggota Komisi Hukum Nasional dan Dosen Universitas Pelita Harapan mengatakan penyewaan rahim melanggar hukum perkawinan dan dapat dikategorikan hukum pidana dengan pasal perselingkuhan.

“Jika penyewaan rahim ini sampai dimuat ke pengadilan semua tergantung dari sisi mana hakim menilai untuk pidananya. Tapi yang jelas itu sudah melanggar undang-undang hak sipil seseorang,” kata Frans kepada detikcom.

Frans menegaskan penyewaan rahim wanita ini dari segi moral tidak bisa dibenarkan dan melanggar norma-norma yang sudah dianut masyarakat.

Namun ditegaskan Frans Hendra, secara khusus penyewaan rahim hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Pemerintah disarankan segera membentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus.

Jaleswari Pramodhawardhani, peneliti LIPI dan Dewan Penasihat The Indonesian Institute mengatakan masalah penyewaan rahim wanita memang sangat sensitif dan harus hati-hati penanganannya. Yang jelas memang belum ada peraturan yang mengatur hal ini karena bisa berdampak merugikan wanita itu sendiri.

Menurut Jaleswari untuk masalah ini sangat rentan sekali mendapatkan benturan dari norma
yang dianut negara seperti Indonesia yang masih menganut adat ketimuran.

“Jika tidak hati-hati masalah penyewaan rahim wanita bisa merugikan kaum perempuan yang sampai saat ini masih dikesampingkan suaranya,” tegas Jaleswari. (ron/iy)

Read Full Post »

JAKARTA, SELASA – Meski kelihatannya remeh, mendengkur ternyata dapat menjadi pertanda buruk. Mendengkur atau ngorok merupakan ciri penyakit gangguan tidur yang disebut Sleep Apnea. Jika dibiarkan berlarut, dapat menyebabkan penyakit yang berbahaya, seperti jantung, stroke, diabetes dan hipertensi.

“Secara harfiah sleep apnea dapar diartikan henti napas saat tidur,” terang Dr, Andreas Prasaja, seorang sleep scientist.

Pukul 0.3.00-0400 adalah waktu yang paling enak untuk tidur. Saat itu orang masuk dalam status tidur dalam atau REM (rapid eye movement). Pada saat ini, ada sistem pengaman tubuh yang dilumpuhkan. Akibatnya, henti napas akan makin panjang. Dengan begitu, beban jantung akan semakin berat. “Kalau tidak kuat maka dapat terkena serangan jantung pada saat tidur, dan meninggal,” terang Andreas.

Gejala awal dari sleep upnea adalah adalah mendengkur, sering buang air keci di malam hari, mulut terasa asam karena asam lambung meningkat, dan sering terbangun di malam hari karena tersedak akibat henti nafas.

Akibat yang paling ringan dari sleep apnea adalah turunnya produktivitas karena kualitas tidur yang buruk. Kualitas tidur yang buruk menyebabkan tidak segarnya tubuh saat bangun. Akibatnya konsentrasi akan menurun saat bekerja karena orang akan mengantuk sepanjang hari.

Sleep apnea, menurut Andreas terjadi akibat menyempitnya jalan nafas. Di luar negeri penyebab utama penyempitan saluran napas biasanya kegemukan dan lemak yang menumpuk di seputar leher. Namun di Indonesia, penyempitan saluran napas bisa terjadi akibat bentuk rahang yang sempit dan bentuk leher yang pendek. “Dengan karakteristik seperti itu, kita tidak perlu menjadi gemuk untuk menjadi sleep apnea,” jelas Andreas.

Seberapa parah gangguan ini dapat diketahui dari frekeuensi henti napas yang terjadi per jam. Apnea Hypopnea Index bisa digunakan. Jika henti nafas seseorang antara nol sampai lima per jam, itu masih normal. Bila 15-30 kali dalam satu jam, termasuk sedang. Berat, jika ia sudah terhenti nafasnya lebih dari 30 kali dalam satu jamnya.

Tidak ada obat untuk gangguan tidur. Selain operasi untuk membuka saluran napas, alat yang disebut Continuous Positive Air Way Pressure ( CPAP) dapat menyelesaikan masalah. “Ini adalah alat yang memberikan dorongan untuk membuka saluran pernafasan yang menyempit,” jelas Andreas.

CPAP mirip masker yang dilengkapi tabung kecil untuk memompa udara bertekanan positif ke dalam saluran pernapasan, bentuknya sangat fleksibel sehingga tidak menggangu tidur. Untuk mencegah terjadinya sleep apnea datang kembali, CPAP ini sebaiknya digunakan selama tidur.

http://www.kompas.com

Read Full Post »

ENIS MAKANAN ***
Rupanya tanpa kita sadari, dalam makanan yang kita makan sehari-hari,
kita
tak boleh sembarangan. Hal inilah penyebab terjadinya berbagai penyakit
antara lain penyakit kencing manis, lumpuh, sakit jantung, keracunan
makanan dan lain2 penyakit. Apabila anda telah mengetahui ilmu ini,
tolonglah ajarkan kepada yg lainnya.
Ini pun adalah tips hidup sehat Rasullulah SAW . Ustaz Abdullah Mahmood
mengungkapkan, Rasullulah tak pernah sakit perut sepanjang hayatnya
karena
pandai menjaga makanannya sehari-hari. Insya Allah kalau anda ikuti
tips
Rasullullah ini, anda takkan menderita sakit perut ataupun keracunan
makanan. Malahan anda akan mendapatkan pahala karena menjalankan Sunnah
Rasulullah SAW

* Jangan makan SUSU bersama DAGING
* Jangan makan DAGING bersama IKAN
* Jangan makan IKAN bersama SUSU
* Jangan makan AYAM bersama SUSU
* Jangan makan IKAN bersama TELUR
* Jangan makan IKAN bersama DAUN SALAD
* Jangan makan SUSU bersama CUKA
* Jangan makan BUAH bersama SUSU CTH :- KOKTEL

**CARA MAKAN
*JANGAN MAKAN BUAH SETELAH MAKAN NASI , SEBALIKNYA MAKANLAH BUAH
TERLEBIH DAHULU, BARU MAKAN NASI.
*TIDUR 1 JAM SETELAH MAKAN TENGAH HARI.
*JANGAN SESEKALI TINGGAL MAKAN MALAM . BARANG SIAPA YG TINGGAL
MAKAN MALAM DIA AKAN DIMAKAN USIA DAN KOLESTEROL DALAM BADAN AKAN
BERGANDA.

Saudaraku sekalian, biasakanlah cara makan kita seperti adab makannya
Rasulullah SAW.
Insya Allah Hidup Sehat dan Berkah.

Pengaruhnya tidak dalam jangka pendek…. Akan berpengaruh bila kita
sudah tua nanti.
Dalam kitab juga melarang kita makan makanan darat bercampur dengan
makanan laut.
Nabi pernah mencegah kita makan ikan bersama susu. karena akan cepat
mendapat penyakit. Ini terbukti oleh ilmuwan yang menemukan bahwa dalam
daging ayam mengandung ion+ sedangkan dalam ikan mengandung ion-, jika
dalam makanan kita ayam bercampur dengan ikan maka akan terjadi reaksi
biokimia yang akan dapat merusak usus kita.
Al-Quran Juga mengajarkan kita menjaga kesehatan spt membuat amalan
antara lain:
Mandi Pagi sebelum subuh, sekurang kurangnya sejam sebelum
matahari terbit. Air sejuk yang meresap kedalam badan dapat mengurangi
penimbunan lemak. Kita boleh saksikan orang yang mandi pagi kebanyakan
badan tak gemuk.
Rasulullah SAW mengamalkan minum segelas air sejuk (bukan air es)
setiap pagi.
Mujarabnya Insya Allah jauh dari penyakit (susah mendapat sakit).
Waktu sembahyang subuh disunatkan kita bertafakur (yaitu sujud
sekurang kurangnya semenit setelah membaca doa). Kita akan terhindar
dari
sakit kepala atau migrain. Ini terbukti oleh para ilmuwan yang membuat
kajian kenapa dalam sehari perlu kita sujud. Ahli-ahli sains telah
menemukan
beberapa milimeter ruang udara dalam saluran darah di kepala yg tidak
dipenuhi darah. Dengan bersujud maka darah akan mengalir keruang
tersebut.
Nabi juga mengajar kita makan dengan tangan dan bila habis
hendaklah menjilat jari. Begitu juga ahli saintis telah menemukan bahwa
enzyme banyak terkandung di celah jari jari, yaitu 10 kali ganda
terdapat
dalam air liur. (enzyme sejenis alat percerna makanan) Wassalam…
Sama-samalah kita mengamalkannya…….
WallahuA’lam
Sabda Nabiyyuna Muhammad SAW, ” Ilmu itu milik Allah, barang siapa
menyebarkan ilmu demi
kebaikan insya Allah… Allah akan menggandakan 10 kali kepadanya”

Read Full Post »

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.[1] Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.[2]

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.

Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.

Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghidarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.

Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.

Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.

Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.

Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.

Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Gambar yang menunjukan kegiatan barter di benua Amerika pada abad ke-19

Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter’, yaitu barang yang ditukar dengan barang.

Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam.

Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.

Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.

Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas

Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan ‘kertas-bukti’ tersebut sebagai alat tukar.

Read Full Post »

Older Posts »